Tragis! 'Bujang Lapuk' Usia 40 Tahun di Lampung Tega Cabuli Anak Tuna Wicara Tetangganya

Pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.

 

Pasal dan Ancaman Hukuman

 

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ipda Edi Sabhara. (*)