Satu Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP di Bandar Lampung Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku ST alias MBOT (17),
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Setelah beberapa hari masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ST alias MBOT (17), salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya remaja berinisial FS (15), akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. 

 

ST, warga Jalan Arjuna, Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, diduga membawa senjata tajam saat insiden terjadi pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

 

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, pelaku menyerahkan diri secara sukarela melalui pendampingan keluarganya. Penyerahan ini terjadi pada Minggu (22/12/2024) setelah polisi melakukan pendekatan persuasif.

 

"Benar, kemarin pihak keluarga menyerahkan ST ke Polsek Tanjung Karang Timur. ST merupakan pelaku yang membawa senjata tajam saat kejadian," ujar Kompol Hendrik, Senin (23/12/2024).

 

Pengejaran Terhadap Pelaku Utama Masih Berlanjut

 

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku utama, AB alias Otoy, yang diduga melakukan penyerangan langsung terhadap korban hingga mengakibatkan FS meninggal dunia. 

 

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap AB alias Otoy. Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri seperti ST," tambah Kompol Hendrik.

 

Kronologi Kejadian 

 

Insiden pengeroyokan terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur. 

 

Sekitar pukul 02.00 WIB, sekelompok pemuda bersenjata tajam menyerang FS dan teman-temannya. Serangan brutal tersebut menyebabkan FS mengalami luka bacok parah di bagian dada, yang merenggut nyawanya di tempat kejadian.

 

Polisi menduga aksi tersebut didorong oleh dendam pribadi antara kelompok korban dan tersangka. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku membawa senjata tajam seperti corbek (pedang panjang) dan pisau.

 

Langkah Cepat Polisi dan Imbauan untuk Menyerahkan Diri

 

Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menangkap enam orang terduga pelaku, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Meski demikian, masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap, termasuk AB alias Otoy.

 

Kompol Hendrik mengapresiasi sikap keluarga ST yang bersedia menyerahkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)