Pelajar SMP Tewas di Bandar Lampung, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

“Untuk para keluarga pelaku yang masih buron, kami harap segera menyerahkan diri,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketiga tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara. (*)