Wanita di Bandar Lampung Nyaris Jadi Korban Penipuan, Modusnya Penonton Live TikTok
Senin, 16 Desember 2024 - 13:18 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan satu gelang emas seberat 15 gram.
Kompol Enrico mengatakan, “Pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan di wilayah ini, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.”
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pelaku yang kini sudah diamankan, akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)