Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 - 12:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah mengumumkan kabar baik bagi masyarakat di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik ini khusus diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.