Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 - 12:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
• Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan.
• Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta/bulan.
• Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK
. 3. UMKM/Wirausaha/Industri:
• Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 500 juta/tahun.