Pemuda Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Diamankan Polresta Bandar Lampung
Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, kambali meringkus pemuda dari komplotan geng motor yang dipastikan adalah pelaku penganiayaan terhadap remaja di bawah umur, hingga jari tangannya terputus pada kasus lalu, Desember 2022 silam.
Tersangka yang ditangkap yakni bernama M. Rizki ilhami berusia 22 tahun, warga Sukarame Bandar Lampung.
Pemuda itu ditangkap saat sedang asik bermain orgen tunggal di sebuah pesta hajatan di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Minggu, 12 Februari 2023.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buron selama dua bulan, setelah menganiaya korbannya AF berusia 16 tahun, hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala, serta dua jari tangannya terputus.
Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Pura menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka adlaah kelompok geng motor Gajah Mada 25,
Dimana, kelompok tersebut telah terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya, di Jalan Raden Intan, Enggal Bandar Lampung akhir tahun 2022 lalu, waktu dini hari.
Saat itu korban dianiaya oleh kelompok geng motor tersebut dengan menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang telah dimodifikasi oleh para tersangka.
“Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor yang telah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka sangat parah,” jelas Denis pada Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Denis, selain menganiaya dengan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, korban juga dibawa dandi buang oleh para tersangka ke area Sumur Putri, Bandar Lampung.
Saat itu, korban berhasil ditemukan warga dan polisi yang melintas di lokasi kejadian di pagi hari.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, kami lakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pelaku dari aksi penganiayaan tersebut. Dua orang tersangka berinisial RS dan DS dari kelompok geng motor tersebut kita tangkap lebih dulu,” ungkap Dennis.
Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan itu. Tetapi saat dilakukan penggerebekan, para tersangka sebelumnya telah lebih dulu melarikan diri ke luar kota.
“Dia (tersangka) ini melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyiannya di wilayah Cilegon, Banten. Setelah itu kita mendapat kabar tersangka pulang ke Bandar Lampung, dan berhasil kami amankan,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti gear sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban telah dibuang oleh tersangka ke sebuah wisata laut di kabupaten pesawaran sehari setelah kejadian.
“Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban lalu. Kami himbau untuk Kelompok Geng Motor lainnya agar tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung,” tegas Denis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami wajib mendekam di ruang tahanan kepolisian.
“Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” tutup Dennis.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.