Dibuang Disemak Semak, Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Di Tangkap
Rabu, 4 Desember 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- Nanang
Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula akibat salah pergaulan. Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. (*)