Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba
Sabtu, 23 November 2024 - 11:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Akan kami sisir dari pelabuhan Bakauheni yang memang pintu gerbang Sumatera hingga ke pelabuhan-pelabuhan tikus akan kami pasang anggota," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati. (*)