Nekat Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi: Tak Ingin Dinikahi Pacar
Minggu, 17 November 2024 - 19:46 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Atas perbuatannya, Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang - undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)