Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?
- iStockphoto
Bandar Lampung, Lampung – Sebuah kejadian ramai diperbincangkan setelah razia narkoba yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (9/11/2024).
Seorang pengunjung yang terjaring dalam razia diduga dibebaskan lebih cepat setelah membayar uang tebusan, meski sebelumnya sempat ditahan selama tiga hari karena hasil tes urine yang positif mengandung obat keras.
Sumber anonim yang mengungkapkan informasi tersebut menjelaskan bahwa pengunjung yang bersangkutan awalnya ditahan oleh petugas setelah tes urinenya menunjukkan hasil positif.
Namun, pengunjung tersebut memohon untuk segera dipulangkan karena alasan pekerjaan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.
Informasi yang beredar kemudian menyebutkan bahwa untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat, pengunjung itu menyerahkan sejumlah uang kepada oknum petugas.
"Setelah razia, dia memang sempat ditahan selama tiga hari. Karena urusan pekerjaan yang mendesak, dia memohon untuk segera dipulangkan. Namun, kabarnya dia harus menyerahkan sejumlah uang kepada oknum petugas sebelum bisa bebas," ujar sumber tersebut pada Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, sumber tersebut menambahkan bahwa pengunjung tersebut sebenarnya bukan pengguna narkoba.
Ia sedang dalam masa pemulihan dari suatu penyakit dan mengonsumsi obat keras yang diresepkan dokter.
Obat yang dikonsumsinya itulah yang menyebabkan hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan zat tertentu yang mirip dengan narkoba.
“Dia dalam masa pemulihan dari penyakit dan mengonsumsi obat keras yang diresepkan dokter. Itu sebabnya hasil urinenya terdeteksi positif,” jelas sumber itu.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa jumlah uang yang diserahkan sebagai tebusan diduga mencapai lebih dari 20 juta rupiah.
Sementara itu, menanggapi kabar tersebut, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, memberikan klarifikasi terkait prosedur yang dilakukan dalam razia tersebut.
Ia menyatakan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hasil dari razia THM pada tanggal tersebut, 14 orang urinenya positif amphetamin dan methamphetamin. Berdasarkan perkembangan hasil assessment Tim Asesmen Terpadu (TAT), empat orang dirujuk untuk rawat inap selama dua bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), sementara 10 orang lainnya menjalani rawat jalan di BNNP," ungkap Irfan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/11/2024).
Kombes Pol Irfan juga menjelaskan bahwa empat orang yang urinenya positif benzodiazepine (obat keras) diarahkan untuk menjalani rawat jalan selama enam bulan di Yayasan Rehabilitasi Cahaya Putra Selatan.
"Semua diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba," tegas Irfan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk memastikan tidak ada oknum yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. (*)