Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap
Sabtu, 16 November 2024 - 15:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar. (*)