Janjikan Kerja di Jepang, Polres Lampung Timur Tangkap TKI Tipu Warga Ratusan Juta
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Jepang harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka yang diketahui bernama SW (44), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, menjanjikan pekerjaan di perusahaan pertanian Jepang kepada beberapa warga Lampung dengan gaji yang sangat menggiurkan.
"Korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk mengurus segala keperluan keberangkatan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (9/11/2024).
AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara, menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Kabupaten Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan.
Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan tersebut, selanjutnya korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.
"Korban minta kemudian mengirimkan uang sebesar 198 juta rupiah, kepada tersangka, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar korban dan rekan-rekannya bisa bekerja di Jepang," jelasnya.
Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan, tetapi hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk, dikebun milik perorangan, dengan upah 900 ribu rupiah.
Korban dan rekan-rekannya yang merasa ditipu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat sudah pulang ke Indonesia.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah menyita barang bukti berupa : beberapa pasport dan tiket pesawat.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.(*)