Senggolan Motor dan Mobil Berujung Kekerasan, Polisi Ingatkan Warga Bijak dalam Bersikap di Jalan

Pelaku pengeroyokan ditangkap polisi karena senggolan motor.
Sumber :
  • Istimewa

 

Korban, AHA (22), seorang mahasiswa dan marbot di Masjid Al Hidayah Sukabumi, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata. Insiden bermula saat motor AHA bersenggolan dengan mobil Terios hitam yang dikendarai pelaku BRG, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa kacamata rusak, rekaman CCTV, dan foto kondisi korban. Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi saat terjadi insiden di jalan.