Senggolan Berujung Penganiayaan Hingga Viral di Bandar Lampung, Satu Pelaku Serahkan Diri
Kamis, 7 November 2024 - 15:21 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya. (*)