Senggolan Berujung Penganiayaan Hingga Viral di Bandar Lampung, Satu Pelaku Serahkan Diri

Pelaku BRG saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib. 

 

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya. (*)