Operasi Zebra 2024 di Bandar Lampung, Tercatat 3.322 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada 14 Oktober total 3.322 pelanggaran lalu lintas di berbagai titik di wilayah Bandar Lampung. 

 

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berkendara, khususnya dalam menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

 

Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

 

Dalam Operasi Zebra 2024, tim gabungan dari kepolisian secara aktif melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. 

 

Total pelanggaran yang ditindak mencapai 3.322, dengan 2.118 pelanggaran dikenakan teguran dan 1.204 pelanggaran dilaksanakan tilang manual. 

 

"Jenis pelanggaran yang sering dilakukan antara lain melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata dia, Sabtu (26/10/2024). 

 

Jenis Pelanggaran Roda Dua dan Roda Empat

 

Pelanggaran oleh pengendara roda dua atau sepeda motor mendominasi laporan dengan jumlah 969 pelanggaran. 

 

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara. 

 

"Sebanyak 406 pelanggaran tercatat akibat pengendara tidak menggunakan helm SNI, menunjukkan bahwa kesadaran keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan," paparnya. 

 

Sementara itu, pelanggaran dari kendaraan roda empat atau lebih juga cukup signifikan, mencapai total 235 pelanggaran. Kasus terbanyak pada kategori ini meliputi pelanggaran batas kecepatan dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

 

"Penggunaan sabuk pengaman yang masih rendah, dengan 79 kasus tercatat, menjadi perhatian utama dalam operasi ini," jelasnya.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Selama Operasi Zebra 2024, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas. 

 

Total barang bukti yang disita terdiri dari 225 Surat Izin Mengemudi (SIM), 935 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 44 unit kendaraan bermotor. 

 

"Penyitaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta mendorong masyarakat untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas," imbuhnya. 

 

Jenis Kendaraan yang Terlibat Pelanggaran

 

Operasi ini juga mencatat data jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran. Pengendara sepeda motor tercatat sebagai pelanggar terbanyak dengan total 969 kasus, diikuti oleh mobil penumpang sebanyak 173 kasus. 

 

"Pelanggaran oleh bus dan mobil barang relatif lebih sedikit, masing-masing sebanyak 3 dan 62 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di wilayah Lampung," ujar Kompol Ridho.

 

Upaya Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Zebra diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, khususnya dalam menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. 

 

"Ke depan, kami akan terus melakukan upaya penindakan dan edukasi guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mewujudkan ketertiban berkendara di Bandar Lampung," pungkasnya. (*)