Modus Baru Selundupkan Narkoba, TKI di Lampung Gunakan Korset Berisi Sabu Asal Malaysia

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dan 204 pil ekstasi asal Malaysia yang akan dikirim ke Jawa Timur. 

 

Tiga pria berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yaitu RF, BD, dan ZA, ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024. 

 

Modus penyelundupan yang digunakan pun tergolong baru, dengan memanfaatkan korset sebagai tempat penyimpanan narkoba yang diikatkan di tubuh para pelaku.

 

Dalam video yang diterima, terlihat ketiga pelaku diperiksa secara teliti oleh petugas yang menemukan sabu dan pil ekstasi tersembunyi di dalam korset.