Penipuan Berkedok Polisi di Bandar Lampung, Aksi Licik yang Diakui Dimulai dari Dalam Penjara
Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:07 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Akibat perbuatannya, F kini terancam hukuman baru dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memburu MI, rekan pelaku yang menyediakan pil ekstasi serta turut membantu dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mengenal orang melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. (*)