Polisi Bekuk Afif Jauhari 'Predator' Berkedok Pengajar di Bandar Lampung

Afif Jauhari tengah saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)