Polisi Bekuk Afif Jauhari 'Predator' Berkedok Pengajar di Bandar Lampung
Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:01 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)