Pelaku 'Gasak' Motor Sasar Ojek Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Kaki Diikat Perban
Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:47 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan Irfan yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik Rizki.
Saat ini, Irfan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.