8 Kali Beraksi, Kelvin dan Usman: 'Kami Hanya Dua Detik Curi Motor di Bandar Lampung'

Kedua pelaku Kelvin dan Usman
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tidak butuh waktu lama bagi Kelvin Dwi Andika (19) dan Usman (24) untuk menggasak sepeda motor korbannya. 

 

Dalam hitungan detik, kedua pelaku asal Lampung Timur ini berhasil menguasai motor, menghilang dan menjualnya di daerah Jabung. 

 

Kisah kejahatan mereka terhenti pada tanggal 30 September 2024, saat jajaran Unit Ranmor dan Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap keduanya.

 

Kelvin, yang sebenarnya warga Lampung Timur namun terdaftar sebagai warga Jakarta dalam dokumen identitasnya dan Usman mengakui, telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak enam kali berhasil dan dua kali gagal di wilayah Kota Bandar Lampung. 

 

Sasaran mereka adalah lokasi-lokasi yang sepi seperti perumahan, rumah sakit, dan lingkungan kampus.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan modus operandi keduanya yang sangat sederhana namun efektif. 

 

“Mereka berdua berkeliling Kota Bandar Lampung mencari motor yang diparkir di tempat-tempat sepi. Satu pelaku berjaga di atas motor, sementara pelaku lainnya melakukan pengrusakan kunci motor menggunakan kunci letter T,” jelas Kompol Mukhammad Hendrik, Kamis (3/10/2024). 

 

Kelvin sendiri dengan santai menceritakan bagaimana ia beraksi. "Kita cari yang matic, parkir di pinggir-pinggir jalan ruko. Kalau sudah ketemu, saya yang standby di motor, Usman yang metik (mengambil motor)," ujar Kelvin. 

 

Begitu kunci motor rusak, hanya dalam hitungan detik, motor tersebut sudah berpindah tangan.

 

"Waktu untuk metik itu enggak lama, kurang dari dua detik, motor sudah kami dapat."

 

Setelah berhasil mencuri, motor hasil kejahatan mereka segera dibawa ke Jabung, Lampung Timur, untuk dijual. 

 

Harga sepeda motor matic seperti Honda Beat dihargai sekitar 4,5 juta rupiah, sementara motor trail bisa terjual hingga 6 juta rupiah. 

 

Hasil kejahatan tersebut mereka bagi dua, dan Kelvin mengaku menggunakan uangnya untuk berjudi.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku ini telah berhasil melakukan pencurian sebanyak enam kali, sementara dua kali usaha mereka gagal karena kunci letter T yang digunakan patah. 

 

"Kami lebih sering beraksi di Bandar Lampung, karena lebih hapal jalan. Kalau di daerah lain, kami kurang tahu jalannya," ujar Kelvin.

 

Penangkapan mereka dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

 

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan untuk beraksi, beberapa pakaian, helm, serta lima rekaman CCTV yang mengabadikan aksi mereka.

 

Kelvin dan Usman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

 

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk penadah yang menerima motor hasil curian," pungkas Kasatreskrim. (*)