Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Penyalahgunaan Sabu, Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

Barang bukti sabu yang disita Polres Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

 

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. 

 

Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

 

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.