Dari Helm 'Doraemon' Polisi di Bandar Lampung Bongkar Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin

Kapolsek Sukarame saat memimpin ekspos
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sebuah helm bergambar karakter Doraemon menjadi kunci terungkapnya sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di wilayah Lampung. 

 

Polsek Sukarame berhasil menangkap dua pelaku utama, AG dan IM, yang diduga sebagai penadah motor curian, serta seorang saksi berinisial F yang mengetahui aksi kriminal tersebut.

 

Pengungkapan ini bermula ketika seorang korban pencurian motor melaporkan bahwa helmnya yang bergambar Doraemo hilang bersama sepeda motor dan terlihat digunakan oleh seorang pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan. 

 

Informasi ini menjadi titik awal bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian.

 

"Helm yang terlihat sederhana ini justru membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai tindak kejahatan di tempat lain," jelas Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).

 

Pelaku curanmor berinisial SL, yang tertangkap massa, mengaku telah mencuri motor beserta helm tersebut pada Jumat (20/9/2024) dan menjualnya kepada AG. 

 

Dari keterangan SL, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

 

Kedua pelaku didapati tengah mempersiapkan aksi pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor curian di rumah milik tersangka lain yang masih buron, berinisial M (DPO).

 

"Dari penggerebekan ini, kami berhasil menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek, 13 plat TNKB sepeda motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin, seperti pahat, gerinda, dan cat besi," ungkap Kompol Rohmawan.

 

Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa sindikat ini mendapatkan dokumen kendaraan palsu, seperti BPKB dan STNK, dengan cara membeli secara online melalui media sosial seharga Rp 1,5 juta per dokumen. 

 

Setelah dokumen palsu tersebut didapatkan, para pelaku mencuri sepeda motor yang sesuai dan mengganti nomor rangka serta mesinnya agar terkesan legal.

 

AG dan IM berperan sebagai pengumpul motor curian dan pembeli dokumen palsu, sementara M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor. 

 

Setelah dimodifikasi, motor curian tersebut dijual melalui media sosial dengan harga pasaran layaknya motor bekas biasa.

 

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkas Kapolsek Sukarame. (*)