Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

Pelaku ANP saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Untuk apakah ada korban lain itu masih kami dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya. 

 

"Adapun hukuman yang untuk pelaku yakni undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

Sementara itu, saat diwawancarai awak media. Pelaku tak menampik apabila alasan mencabuli korban adalah karena hasrat.