Tak Cukup Jualan Sayur, Dua Pemuda di Bandar Lampung Nekat 'Gasak' Uang dan Rokok dari Toko

Kolase foto pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

“Pelaku cukup memahami situasi toko yang menjadi target mereka karena sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar tersebut,” jelas Kompol Martono.

 

Setelah sukses melancarkan aksinya, uang hasil pencurian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

 

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit magic com dan 7 potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.

 

Kompol Martono menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.