Tadah Motor Curian Buruh Bangunan Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamtim

Tersangka MY (22) diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Timur
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, LampungTadah motor curian MY (22) buruh bangunan asal Jabung, Lampung Timur diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan tersangka MY diringkus petugasnya berdasarkan pengembangan dan keterangan penangkapan pelaku sebelumnya.

“Tersangka MY (22) diamankan tim Tekab 308 berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku telah sebelumnya telah diamankan,” kata Zaky.

Untuk diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI (25) yang melakukan tindak pencurian dirumah salah satu warga Labuhan Maringgai. Dari tangan pelaku tim Tekab 308 menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya yang melakukan pencurian.

“Terhadap tersangka MY (22) dan barang bukti telah diamankan tim Tekab 308. Dan terhadap tersangka MY di jerat pasal 480 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya. (AMR)