AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra
Sumber :
  • Nanang

 

Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti tranfer ke pemilik toko dimana bukti transfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.

 

"Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya," tutupnya.

 

Diketahui, keempat pelaku yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.