Strategi Gagal, Pelaku Curanmor Menyamar Jadi Mahasiswa Tertangkap di Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan KD, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melakukan aksinya. 

 

Kemudian, satu unit Honda Scoopy berwarna biru-putih tanpa nomor polisi, dan satu unit Honda Revo hitam-hijau dengan nomor polisi BE 2919 NAJ.

 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kompol Hendrik. (*)