Polres Lampung Timur Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencabulan Anak

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara mengajak para korban kedalam kamar, untuk menonton film porno, kemudian mencabulinya.

 

Pihak Kepolisian Polsek Melinting, hingga saat ini masih terus melakukan proses pengembangan terhadap Tersangka MB, karena diduga masih terdapat korban-korban lainnya.

 

Selain menangkap para tersangka, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Melinting, juga turut mengamankan Telepon Genggam, serta pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana pencabulan tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)