Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

Para pelaku dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Tersangka utama, FAG, AWP dan SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun.

 

Tak hanya ekstasi, polisi juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung. 

 

"Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satnarkoba menangkap tersangka MIK di Jalan Pangeran Antasari," kata Kombes Pol Abdul Waras lagi.