Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolda Lampung menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. 

 

Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Lampung mengadukan dugaan pengerekan suara ke Gakkumdu, yang melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung (Balam) yang kini telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Belum ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, Rabu (4/9/2024).

 

Kombes Umi Fadilah menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi yang diterima terkait kasus ini. 

 

Polda Lampung akan segera bertindak jika laporan terkait gratifikasi atau suap resmi masuk ke pihaknya. 

 

"Jika ada laporan yang masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi," bebernya.

 

Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.

 

Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung.

 

Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution, Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.

 

Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.

 

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.

 

"Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima," jelasnya.

 

Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9/2024), terungkap bahwa ada empat orang yang diduga menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

 

Keempat orang tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp 530 juta.

 

Lalu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp 50 juta.

 

Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik.

 

Sementara itu, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. (*)