Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Temukan Narkoba dan Senpi

Barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang tak disangka juga menemukan barang bukti narkotika. 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk air softgun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.

 

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(*)