Setubuhi Anak Dibawah Umur, SBA Di Tangkap Polisi
- Nanang
Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar, lalu pada hari Sabtu pagi tanggal 10-08-2024, orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban dan setelah di tanya, korban mengakui bahwa pada Jum’at, 02-08-2024 pukul 13:00 WIB lalu pelaku telah memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar selanjutnya SM (ayah kandung korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu malam (24/08) di Kampung Gunung Sangkaran tanpa disertai perlawanan.