Jebakan Jaringan NII: Pelajar dan Mahasiswa di Lampung Jadi Target Terbaru
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Negara Islam Indonesia (NII) merupakan organisasi terlarang, hal ini berdasarkan pada putusan Pengadilan sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Nomor: 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt/
Awalnya gerakan ini dipelopori oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1949 di kawasan Jawa Barat. Tujuannya, adalah menjadikan negara Islam di Indonesia. Ideologi ini dengan cepat menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengingatkan bahwa NII adalah induk dari semua kelompok teroris di Indonesia, walaupun saat ini telah di tetapkan sebagai daftar teroris dan organisasi teroris, tapi faktanya masih eksis dan tetap merekrut anggota baru.
Menurut Ken, baru baru ini dirinya banyak mendapatkan pengaduan dan laporan informasi terkait Korban dari kalangan pelajar dan mahasiswa di provinsi Lampung