Polres Pringsewu Apresiasi Warga Hadang Begal, IPTU M. Irfan Ajak Warga Kompak
Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:30 WIB
Sumber :
- Nanang
Kasatreskrim pun berharap kepada masyarakat kompak dalam pemberantasan pencurian 365 dan 363.
"Semoga bisa bekerjasama dengan baik, tidak takut, tidak merasa terancam dengan keberadaan pelaku pencurian," harapnya.
Dan, pelaku yang sudah diamankan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,