24 Reka Adegan Diperagakan Pelaku Saat Habisi Korban
- Nanang
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Fahrizal, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Rekonstruksi ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum. Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu," ujar Ipda Fahrizal mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra pada selasa (20/8/2024) siang.
Lebih lanjut, KBO Sat Reskrim ini menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memastikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ipda Fahrizal pun mengungkap bahwa dalam proses penyidikan perkara, tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis.