Aksi Nekat! Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Pelaku Diciduk Polsek Kedondong

Barang bukti sepeda motor yang disita polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 372 atau 378 KUHP.

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. 

 

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan transaksi yang menguntungkan pihak lain," imbau Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy.(*)