Polisi Tangkap Bandar Sabu Residivis di Tulang Bawang, Sita 11 Paket Sabu
Senin, 12 Agustus 2024 - 20:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba masih terus kita lakukan. Para pelaku tidak akan pernah berhenti berusaha untuk mengedarkan narkoba, namun demikian, kami juga tidak akan pernah lelah untuk memberantasnya," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. (*)