Dugaan Korupsi Jaringan Pipa SPAM, Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau
- Foto Dokumentasi Istimewa
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 mengenai kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2018.
PT Kartika Ekayasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui tender, dengan kontrak Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 senilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.
Selama proses pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara.
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau.