Ditangkap, Pemuda 19 Tahun Dibayar Bulanan Edarkan Narkoba di Bandar Lampung

Kapolresta tunjukkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Teluk Betung Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung. 

 

Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka berinisial MY (19) pada Rabu pagi, 31 Juli 2024, di sekitar pemakaman umum di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan MY (19) di lokasi yang dicurigai. 

 

Dari tangan MY yang telah ditetapkan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu.

 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka MY (19). Tersangka ditangkap saat sedang menyimpan barang bukti yang dibungkus dengan lakban cokelat di sebuah gorong-gorong dekat pemakaman umum tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (2/8/2024). 

 

Penggeledahan lebih lanjut mengungkap bahwa narkoba jenis sabu disimpan dalam 10 potongan sedotan berwarna hitam. 

 

Awalnya, MY (19) tidak mengakui adanya barang bukti lain, namun setelah investigasi mendalam, ditemukan barang bukti tambahan di rumah kontrakannya di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung.

 

Di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu dus besar berisi paket besar dan sedang yang mengandung daun ganja kering. Selain itu, ditemukan juga paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana tersangka.

 

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram ini diperoleh dari seseorang di Sumatera Selatan," ungkap Kombes Pol Abdul Waras. 

 

Tersangka MY (19) diketahui memperoleh bayaran sebesar 6 juta rupiah per bulan untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. 

 

"Distribusi dilakukan dengan sistem mapping untuk menyalurkan paket sabu kepada konsumen," kata Kapolresta. 

 

Selain penangkapan MY (19), polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 7 paket besar ganja, 13 paket sedang ganja, 2 paket besar sabu, 4 paket sedang sabu. 

 

Kemudian, 10 paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik sedotan berwarna hitam, satu kantong plastik hitam besar berisi batang ganja, satu timbangan besar, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu, dan puluhan plastik klip berbagai ukuran.

 

"Atas tindakannya, MY (19) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," pungkasnya. (*)