Ombudsman RI Selidiki Berbagai Masalah Pelayanan Publik di Pesisir Barat Lampung

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berbaju hitam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungOmbudsman Republik Indonesia turun langsung ke Pesisir Barat, Lampung, untuk menangani berbagai masalah terkait pelayanan publik di daerah tersebut. 

 

Salah satu isu utama yang menjadi fokus adalah konflik yang melibatkan para petambak udang.

 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa laporan mengenai masalah ini harus ditangani di tingkat pusat karena melibatkan beberapa kementerian. 

 

"Kami sedang menangani laporan dari para petambak udang di Pesisir Barat. Laporan ini tidak dapat ditangani oleh perwakilan Ombudsman di Lampung karena melibatkan berbagai kementerian, sehingga substansinya menjadi tanggung jawab pusat," kata Yeka pada Jumat (2/8/2024).

 

Laporan tersebut diajukan oleh tujuh pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS), yang telah beroperasi sejak 2010, sebelum terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat. 

 

Namun, dengan diterapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2017 yang menetapkan wilayah pesisir sebagai kawasan wisata, para pengusaha diminta untuk menghentikan operasi mereka.

 

"Kami telah berdiskusi dengan pemerintah daerah dan mengusulkan beberapa opsi, termasuk kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan persyaratan untuk melengkapi izin tanpa perluasan," jelas Yeka.

 

Selain itu, Ombudsman juga sedang mengkaji apakah pengusaha petambak tersebut dilibatkan dalam penyusunan RTRW. Mengingat investasi awal yang mencapai Rp7 miliar, hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.

 

Ombudsman memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan tanggapan tertulis terkait laporan tersebut paling lambat 9 Agustus 2024. 

 

Setelah menerima tanggapan tersebut, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang rencananya akan disampaikan pada 16 Agustus 2024 kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan instansi terkait lainnya.

 

LHP tersebut akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pihak terlapor, termasuk Bupati Pesisir Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Rincian tindakan korektif ini masih dalam tahap finalisasi.

 

Ombudsman juga akan memonitor pelaksanaan tindakan korektif tersebut pada 27 September 2024. Selain itu, mereka juga mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi, sektor perdagangan, dan kemetrologian di Pesisir Barat, termasuk inspeksi di sejumlah SPBU dan pasar.

 

Dalam proses pengawasan, Ombudsman menemukan berbagai pelanggaran seperti ketidaksesuaian standar timbangan dan kerusakan pada pompa BBM di salah satu SPBU. 

 

Mereka juga memantau penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Pesisir Barat, yang saat ini baru mencapai 24 persen.

 

Ombudsman RI berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong perbaikan layanan publik di Pesisir Barat, daerah yang masih memerlukan banyak peningkatan dalam berbagai sektor. (*)