Berkas Lengkap, Bapak Tiri Setubuhi Dua Anaknya Dilimpahkan
Lampung –Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak tirinya. Tersangka WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (31/7/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon menyampaikan, jika pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa Berkas Perkara Penyidikan atas nama Tersangka WO ini sudah lengkap atau P-21.
Sebelumnya, kata kasat, tersangka WO ini ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13) yang masih duduk dibangku SMP. Dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.
“Selain kepada ND, Tersangka WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” ujar Iptu Irfan pada Kamis (1/8/2024) siang