Tegas! ASN Terlibat Judol 'PTDH ', PA : Cerai Karena Judol 10%
- Nanang
Lampung –Pengadilan Agama Pringsewu Lampung beberkan penyebab tingginya angka perceraian, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pringsewu ada hukuman disiplin dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Aparatut Sipil Negara terlibat Judi Online.
"Saat ini meningkat masalah judi online. Kemudian, merambat ke perselisihan yang hebat sampai mempunyai hutang yang besar dan hal itu menurut data Pengadilan Agama Pringsewu naik 10 % terkait judi online dari tahun 2023," ucap Nurman Ferdiana Humas Pengadilan Agama Pringsewu. Senin (29/07/24).
Juga, Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pringsewu Lampung dari Januari sampai Juli 2024 perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) urutan tertinggi.
Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu mulai dari Bulan Januari sampai Juli 2024 sebanyak 526 gugatan dan permohonan.
"Perkara yang ditangani perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga ada 245 perkara. Dan, kekerasan dalam rumah tangga ada 16 perkara. Ekonomi 94 perkara," jelasnya.
Diketahui berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu bahwa perkara yang ditangani dari bulan Januari sampai Juli 2023 sebanyak 554 perkara. Lebih banyak perceraian.
Juga, sebanyak 512 perkara dan didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh perempuan sekitar 300 sampai 400 perkara. Dari jumlah tersebut judi online menjadi penyebab utama perceraian.
Terpisah, menanggapi meningkatnya perkara perceraian karena judi online Eko Sumarmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) berikan warning bagi para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pringsewu apabila ada yang terlibat judi online.
"Jika ada ASN yang terkena judi online tingkat hukuman disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukuman berat atau sedang perlu dibentuk tim," ucap Eko Sumarmi kepada lampung.viva.co.id pada Senin (29/07/24).
Namun, kata Eko bahwa hingga saat ini belum ada laporan ASN yang bermain judi online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Senada di katakan Andi Purwanto Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu Lampung bahwa apabila ada ASN yang terlibat judi online pihaknyapun akan berikan sanksi.
"Kami dari Inspektorat, apabila terbukti kami melanjutkan dengan hukuman disiplin. Bisa, pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dari keputusan dari hukuman pidana dari yang sudah dijatuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Dan, kata Andi bahwa kami terus menghimbau karena sesuai dengan intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan menteri dalam negeri sedang menyiapkan draf sanksi yang lebih konkrit terhadap ASN yang melakukan judi online.
"Kami sedang menunggu sanksi yang sedang dibuat menteri dalam negeri.
Selama ini yang Inspektorat lakukan adalah penegakkan disiplin bagi ASN yang sering absent tidak masuk kantor," jelasnya.
Dan, katanya bahwa Insoektorat tidak bisa mendeteksi ASN ASN yang bermain judi online. Karena, mereka melakukan diluar jam kantor atau jam kerja.
"Kami tidak ada kemampuan untuk melihat Hanphone dari para Asn Asn yang ada di Pemkab Pringsewu," ungkapnya.
Dan, kata Andi kalau ada bukti ASN main judi online inspektorat akan menindak tegas. Tapi, masih menunggu sanksi. Karena saat ini pasif nunggu dari Aparat penegak hukum.
"Kami, menunggu sanksi yang akan di keluarkan dari Mendagri. Lihat dulu hasilnya seperti apa. Misal, kita harus bersikap aktif kita lihat dari sanksinya.
Kalau saat ini pasif dari hasil dari hukuman dari aparat penegak hukum. Ketika, hukuman ditegakkan tinggal kami hukuman disiplin," tutupnya.