Polisi dan Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal di 5 Lokasi di Lampung

Polres Tulang Bawang Lampung
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama dengan instansi terkait membubarkan hiburan malam orgen tunggal di beberapa lokasi hajatan yang telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam.

 

Pembubaran hiburan malam orgen tunggal tersebut berlangsung hari Sabtu (27/07/2024), pukul 21.00 WIB s/d selesai, di 5 (lima) lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

"Semalam, kami dari Polres Tulang Bawang bersama personel Polsek, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan personel Kodim 0426 Tulang Bawang, membubarkan hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu di 5 (lima) lokasi yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung," kata Kabag Log, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/07/2024).

 

Lanjutnya, adapun 5 (lima) lokasi yang kami datangi untuk membubarkan hiburan malam orgen tunggal yakni 2 (dua) lokasi di Kelurahan Menggala Kota, 1 (satu) lokasi di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan 2 (dua) lokasi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.