Polisi dan Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal di 5 Lokasi di Lampung

Polres Tulang Bawang Lampung
Sumber :
  • Nanang

 

"Pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang kami lakukan bersama dengan instansi terkait ini, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Tulang Bawang dan surat kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam orgen tunggal, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Kabag Log menerangkan, pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan dilakukan secara terus menerus, bukan hanya pada malam akhir pekan saja, dan Polres Tulang Bawang bersama instansi terkait telah menyiapkan pasukan gabungan.

 

"Kami dari Polres Tulang Bawang telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan telah membuatkan SOP untuk melakukan pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu. Untuk itu, telah disiapkan personel gabungan dengan instansi terkait yang setiap malam bisa langsung bergerak dengan dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen," terangnya.