Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis di Lampung Respon Wacana SNI dari Kemenperin
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang aktif di Medan, Lampung, dan Makassar, merespons pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait wacana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tersebut pada Selasa (23/7/2024).
Dalam pemberitaan media pada 11 Juli 2024, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa tujuan penerapan SNI untuk minuman berpemanis sejalan dengan tujuan penerapan cukai, yaitu mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Kemenperin berargumen bahwa penerapan SNI lebih tepat daripada pengenaan cukai, karena dianggap lebih ketat dan membawa konsekuensi pidana bagi pelanggar.
Namun, Koalisi Gerakan Anti MBDK meragukan efektivitas langkah ini dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat.