Orangtua di Bandar Lampung Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.

 

Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.

 

"Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda," jelasnya.