Kejari Bandar Lampung Blender dan Gerinda Barang Bukti Narkotika Hingga Sajam
- Foto Dokumentasi Riduan
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan tata cara pemusnahan barang bukti Narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ekstasi serta psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender, dengan cairan konsentrat hingga larut.
"Kemudian dibuang ke selokan. Barang bukti berupa ganja, kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda," paparnya.
Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 sampai dengan pasal 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;