Dua Warga Metro Selatan Saling Tikam Akibat Cemburu, Satu Tewas

Pelaku duel maut dirawat di rumah sakit.
Sumber :
  • Istimewa

Metro, Lampung - Peristiwa tragis terjadi di Jalan Kapten Tendean, RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan pada Senin malam (8/7/2024). Dua warga terlibat aksi saling tikam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Korban yang diketahui berinisial Indra Jaya (48 tahun) tewas bersimbah darah di kediaman Rudi Hartono (pelaku). Peristiwa ini diduga berawal dari rasa cemburu pelaku terhadap korban yang kerap datang ke rumahnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, korban yang merupakan mantan suami dari istri Rudi Hartono datang ke rumah pelaku untuk menjenguk anaknya sekitar pukul 20.55 WIB. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok dan pertikaian antara keduanya.

Diduga karena rasa cemburu, Rudi Hartono nekat menikam Indra Jaya dengan senjata tajam. Tak mau kalah, Indra Jaya pun membalas dengan perlawanan. Akibatnya, kedua belah pihak mengalami luka tusuk dan dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, Indra Jaya tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka tusuk di bagian leher. Sementara Rudi Hartono mengalami luka kritis dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu," jelas Rosali.

Rosali menambah, korban Indra Jaya sempat dibawa oleh warga dan pihak kepolisian ke RSU Muhammadiyah Metro untuk dilakukan penanganan medis. Namun nahas, pria ini dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit setempat.

Sementara pelaku Rudi juga dibawa ke rumah sakit, untuk penanganan medis lantaran turut mengalami luka berat di bagian leher sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung belakang kiri.

"Benar motif awal keributan karena ketersinggungan, jadi anak yang dibentak ini merupakan anak kandung korban dari mantan istrinya yang sudah dinikahi oleh pelaku. Sementara pelaku ini punya anak satu dari istrinya tersebut," pungkasnya.

Pelaku Rudi Hartono akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun penjara.(*)