4 Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Disita, Polisi Buru Penjualnya

4 senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah  Mohammad Saleh Mukadam (MSM), ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga dalam acara resepsi pernikahan adat Lampung. Selain itu, polisi juga menyita 4 senjata api (Senpi) milik tersangka tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa Senpi tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Selain mendalami kasus penembakan warga yang dilakukan MSM, polisi juga tengah memburu penjual Senpi ilegal tersebut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait asal-usul Senpi tersebut. Kami akan mencari penjualnya," kata AKBP Andik saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Upaya penyitaan Senpi ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan di tiga rumah milik tersangka di wilayah Lampung Tengah dan Metro.

"Kami menemukan empat pucuk senjata api ilegal yakni ada sepucuk Senpi jenis Zoraki MOD 914-T, sepucuk laras panjang FNC Belgia, sepucuk HS + magazine, dan sepucuk Revolver Cobra," ungkap AKBP Andik Purnomo Sigit.

Selain Senpi ilegal, polisi juga menyita amunisi peluru, magazine, tas senjata, box senpi kosong, alat pembersih Senpi, dan surat Garuda Shooting Club.

"Semua senjata api itu dibeli dengan harga tertentu. Kami masih memburu dan mengerucut ke satu orang nama. Saat tim masih memburu orang tersebut," beber Kapolres.

Kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan MSM  menyasar seorang warga hingga meninggal dunia.

"Setiap acara begawi ataupun hajatan di Lampung ini, biasanya ada adat untuk suara-suara letusan. Pada saat kegiatan adat tersebut, MSM ini membunyikan letusan senjata api laras panjang dan laras pendek. Saat menggunakan laras pendek, mengenai korban yang berada di depannya," beber Kapolres.

Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Diketahui, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala. Tragedi tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

MSM, secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) yang sedang duduk di gorong-gorong di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.

MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.

Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong. (*)

Senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah.

Senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah.

Photo :
  • Istimewa